Kesalahan dalam menggunakan istilah pedofil bisa menimbulkan celah hukum yang meringankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Penyebutan pedofilia adalah bentuk pelunakan dari kejahatan seksual pada anak. Salah satu implikasi hal ini adalah munculnya potensi/celah hukum yang meringankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Secara hukum, hal ini penggunaan istilah pedofil bisa disalahgunakan oleh penjahat seksual anak meskipun tidak sepenuhnya membebaskan mereka. Keadaan pedofil sebagai gangguan kejiwaan, bisa dijadikan dalih pelaku untuk tidak bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya. Sebagai catatan, di Indonesia, orang-orang yang didiagnosis memiliki gangguan jiwa dan sulit mempertanggung jawabkan tindak kriminalnya akan mendapat perlakuan berbeda. “Jangan sampai pelaku kejahatan seksual terhadap anak berlindung di bawah istilah pedofil, mengaku sakit jiwa dan meminta rehabilitasi saja. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, KPAI, dan penelitian-penelitian terbatas menunjukkan, gambaran secara global, jumlah terbesar pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang terdekat anak. Tips-tips untuk curiga pada orang asing juga harus kritisi karena tidak demikian faktanya bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang asing. Agar kasus kasus serupa tidak lagi terjadi di lingkungan kita alangkah lebih baiknya orang tua mulai memberikan pengetahuan pada anak agar terhindar dari hal seperti itu dan juga lebih waspada terhadap pertumbuhan mental dan psikis anak. Pendidikan seks pada usia dini adalah suatu alternatif untuk mencegah kasus kasus serupa untuk terjadi.
Friday, December 28, 2018
Istilah pedofil dan konsekuensi hukum nya
Istilah pedofil, dan pedofilia tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Merujuk pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, pedofilia digolongkan dalam parafilia: gangguan mental yang melibatkan ketertarikan seksual terhadap objek atau aktivitas seksual yang tidak pada umumnya. Orang yang mengidap pedofilia memiliki dorongan, perilaku seksual, atau fantasi kuat serta berulang tentang anak-anak pra-puber, umumnya yang berumur 13 tahun ke bawah. Ada kriteria dalam dunia psikiatri untuk menggolongkan seseorang mengidap pedofilia. Minimal, dorongan, perilaku, atau fantasi seksual tentang anak-anak tadi telah berlangsung selama 6 bulan berturut-turut. Penyebab pasti pedofilia masih belum didapatkan oleh para ahli kejiwaan, yang ada hanyalah kemungkinan-kemungkinan, ada yang mengatakan hal ini dipengaruhi oleh gangguan neurotransmiter, pola asuh orangtua, atau pengaruh lingkungan sekitar. Ada pula yang menyatakan bahwa pedofilia terkait dengan stres atau kekurangan gizi yang dialami ibu hamil. Sementara untuk mengubah keadaan mental ini, ada beberapa cara yang bisa dipilih, mulai dari terapi menggunakan obat-obatan seperti anti-androgen hingga terapi perilaku. Namun, terapi macam apa pun akan sulit membuahkan hasil yang diharapkan jika hanya menyasar pada si pengidap pedofilia saja. Untuk semua gangguan mental, faktor biologi, psikologi, dan sosial sama-sama berperan penting terhadap perubahan kondisi mereka. Seorang pedofilia tidak selalu melakukan kekerasan seksual pada anak. Sebaliknya, pelaku kekerasan seksual pada anak belum tentu pedofilia, ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak atau yang berusia di bawah 18 tahun, sebutannya perlu dibedakan. Pedofilia, jika korbannya adalah anak-anak usia pra-pubertas. Hebefilia, jika korbannya anak-anak usia pubertas. Serta Efebofilia, jika korbannya adalah anak-anak pasca-pubertas. Pada hebefilia misalnya, korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual. Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator yang harus direhabilitasi, tetapi korban juga perlu. Agar nantinya mampu mengendalikan dorongan seksual khas di usia pubernya.
Sunday, November 25, 2018
Apa itu Hakim part 2
Namun meskipun begitu seorang hakim dituntut memiliki moralitas dan tanggung jawab yang tinggi, yang dituangkan dalam prinsip prinsip dasar kode etik hakim. Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugasnya. Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan.
Di Indonesia sendiri, seorang hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 1). Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai–nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat, untuk itu ia harus terjun ketengah – tengah masayarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat – sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh. 1 (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 2). Dalam hal ini sifat – sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan–keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil – adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang–orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya. Banyaknya kasus – kasus penyalahgunaan wewenang oleh hakim serta pejabat peradilan lain yang banyak dipublikasikan oleh berbagai media akhir – akhir ini 30 menjadi cerminan dari lemahnya integritas moral dan perilaku hakim serta pegawai lembaga peradilan. Keadaan ini tidak saja terjadi dilingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tetapi juga telah terjadi dilingkungan Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang tertinggi, sehingga menimbulkan sebuah pandangan bahwa lembaga peradilan sebagai suatu sistem dianggap sudah tidak bersih dan kurang berwibawa. Pada dasarnya Hakim itu adalah manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan dan kekilafan, yang mempunyai banyak kelemahan – kelemahan dan harus selalu diingatkan akan kelemahannya, untuk itu diperlukan adanya pengawasan terhadap para hakim agar supremasi hukum bisa terealisasi secara signifikan.
Thursday, November 22, 2018
Apa itu Hakim
Ada kejadian aneh yang melibatkan di Italia. Seorang hakim membebaskan pelaku pemerkosaan karena korbannya dianggap menikmati pemerkosaan tersebut. Dalam sebuah pengadilan atas kasus pemerkosaan yang dia pimpin, dia menyatakan tidak bersalah pada si pelaku pemerkosaan. Alasannya karena korban, sama sekali tidak berteriak ketika kejadian keji itu berlangsung. Jelas, hal ini membuat masyarakat, mengecam dan mengutuki keputusan hakim yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Menteri Kehakiman Italia pun langsung menyuruh jajarannya untuk mengusut ulang kasus tersebut. Ketika seseorang merasakan sakit yang begitu hebat, dia tidak akan bisa berteriak lantang, mungkin ini yang harus diketahui hakim tersebut. Normalnya orang berteriak untuk meredakan nyeri dan mengalihkan rasa sakit yang dialaminya. Tapi ketika sakit yang dirasakan terlalu, tanpa ada tindakan untuk mengurangi rasa sakit tersebut, seseorang tidak akan bisa melakukan apapun, kecuali menangis menahan sakit. Mungkin hal inilah yang dialami oleh korban dalam kasus pemerkosaan di Italia pada Februari lalu itu. Karena saking sakit dan sedih, dia tak bisa berbuat apa-apa selain menangis dan pasrah. Dari fakta medis tersebut, jelas keputusan hakim untuk membebaskan pelaku karena korban tidak berteriak adalah keputusan konyol. Logika hukum bahwa kenikmatan bisa ditandai dari tidak adanya teriakan sudah jelas adalah sebuah logika yang keliru dan salah kaprah. Masih dari Italia, seorang pengacara wanita asal Maroko dikeluarkan hakim dari ruang sidang karena menggunakan hijab saat mengikuti persidangan di pengadilan daerah Bologna. Hakim yang tengah bertugas, Giancarlo Mozzarelli, meminta pengacara tersebut yang bernama Belfakir, melepaskan hijabnya saat persidangan. Jika tidak, maka Belfakir akan dikeluarkan dari ruang sidang.
Belfakir menolak untuk melepaskan hijabnya dan meninggalkan ruang sidang. Belfakir menyatakan bahwa hakim tersebut tidak berbicara soal hukum, tetapi tentang budaya. Belfakir juga menyangkal hal tersebut karena masalah keamanan. Koordinator Komunitas Islam Bologna Yasin Lafram mengatakan tak ada undang-undang yang melarang penggunaan hijab di ruang siding.Oleh karena itu, menurutnya hakim telah bersikap “semena-mena”. Asosiasi Pengacara Muda Italia juga menunjukan sikap solidaritas terhadap Belfakir, karena sikap hakim tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional,” . Warga Italia dan Turki pun memberikan dukungan kepada Belfakir. Peristiwa tersebut mendapat reaksi besar di media sosial. Beberapa pengguna media sosial mengkritik sikap tak menghormati perbedaan budaya dan kepercayaan yang dilakukan hakim tersebut. Agaknya perlakuan diskriminatif di negara tersebut tak hanya kali ini terjadi, beberapa waktu yang lalu, seorang mahasiswi asal Indonesia mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan usai pergi berlibur ke Roma, Italia. Perlakuan petugas bandara saat akan kembali ke London, di mana dia menjalani kuliah, membuatnya merasa tidak nyaman. Para petugas tersebut memaksanya melepaskan jilbab yang dikenakannya. Dia menolak, karena tidak ada aturan yang menyebutkan seseorang untuk diperiksa dengan melepaskan penutup kepala miliknya. Di saat bersamaan, dia justru melihat dua biarawati melenggang begitu saja tanpa diperiksa. Menanggapi kejadian yang menimpa Aghnia, Duta Besar Indonesia untuk Italia, Esti Andayani mengatakan, itu merupakan standar keamanan yang diterapkan di Italia. Bukan tindakan diskriminatif terhadap agama tertentu. Hal itu bukan sesuatu yang diskriminatif, namun standar umum di Italia. Ketika kebudayaan yang diskriminatif merasuk ke sistem peradilan tentu akan dirasa tidak objektif. Apalagi seorang hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman.
Tuesday, November 13, 2018
Maraknya kasus pemerkosaan didunia sepakbola
Baru
beberapa waktu lalu dunia sepak bola dikagetkan dengan kasus dugaan
pemerkosaan oleh bintang Juventus Cristiano Ronaldo. Namun jika
ditelusuri, kasus pelecehan seksual atau perkosaan dalam dunia
sepakbola memang beberapa kali kerap terjadi. Tidak hanya Ronaldo.
Bebebrapa nama dibawah ini pun terjerat kasus yang sama:
- Robinho
Pengadilan
Italia menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada
Robinho, mantan pemain Manchester City dan timnas Brazil tersebut
terbukti terlibat dalam pemerkosaan berkelompok pada 2013. Korbannya
adalah seorang perempuan Albania. Robinho dinyatakan terbukti
melakukan pemerkosaan bersama lima orang kawannya setelah mencekoki
perempuan berusia 22 tahun itu dengan alkohol di sebuah diskotik.
Hanya saja, belum ada yang mengetahui keberadaan lima orang lainnya
sehingga proses hukum mereka harus ditunda. Selain hukuman penjara,
hakim juga menjatuhkan denda kepada Robinho sebesar Rp 959 juta
sebagai ganti rugi korban. Robinho sendiri telah bermain di 100
pertandingan untuk Brazil dan sukses mencetak 28 gol ke gawang lawan.
Ketika memulai debutnya bersama Santos, ia memenangi Liga Brazil
sebanyak dua kali. Robinho pernah tercatat membela Real Madrid,
Manchester City, AC Milan dan Guangzhou Evergrande sebelum akhirnya
menandatangani kontrak dengan Clube Atlético Mineiro pada 2016
lalu.
- Karim Benzema
Penyerang
Real Madrid, Karim Benzema pada tahun 2014 lalu juga pernah mengalami
hal serupa. Namun insiden Benzema terjadi pada medio 2008-2009.
Dirinya diadili atas tuduhan kasus perkosaan gadis panggilan bernama
Zahia Dehar yang masih berusia di bawah umur pada saat itu. Sebab di
Eropa sendiri usia minimal untuk melakukan hal tersebut harus diatas
18 tahun.
- Loic Remy
Mantan
pemain Chelsea, Loic Remy juga pernah terjerat kasus serupa. Ia
bahkan harus langsung mendekam di penjara karena dituduh telah
melakukan pemerkosaan oleh seorang wanita berumur 34 tahun. Saat itu
korban diminta untuk datang ke apartemen Remy. Lalu wanita tersebut
diberikan sebuah minuman. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri
setelah meminum sajian tersebut. Ketika sadar, sang wanita panggilan
itu telah berada dalam keadaan telanjang dan ada tiga pria bersamanya
di dalam kamar. Lantas besoknya, korban langsung melaporkan ke pihak
yang berwajib. Insiden tersebut terjadi pada 6 Mei 2013 lalu. Remy
bersama sepupu dan temannya ditangkap di kediamannya di Fulham,
London. Walau Remy belum terbukti bersalah atas kasus ini, dia harus
rela masuk di balik jeruji besi.
- David De Gea
Penjaga
gawang andalan Manchester United, David de Gea juga pernah tersandung
kasus pemerkosaan pada 2016 lalu. Si korban mengaku mendapat ancaman
jika ia melaporkan peristiwa itu. De Gea dilaporkan oleh seorang
saksi korban yang bernama Ignacio Allende Fernadez alias Torbe.
Pelapor tersebut mengatakan De Gea dan rekannya mantan pemain Spanyol
U-21, Iker Muniain, memperkosa dirinya. © Manchester UnitedGawang
David De Gea dua kali dibobol oleh Eric Maxim Choupo-Moting. Torbe
sendiri merupakan produser film porno yang melibatkan gadis-gadis di
bawah umur. Dia dipenjara bulan April 2016 untuk kasus pelecehan
gadis di bawah umur dan produksi serta distribusi materi pornografi.
Para pemain asal Spanyol tersebut diduga meminta bantuan Torbe untuk
berhubungan intim dengan gadis-gadis di bawah umur. Namun tuduhan
terhadap De Gea hanyalah rekayasa belaka.
Menjadi
publik figur bukan perkara mudah, karena menuntut profesionalisme dan
menjadi contoh untuk banyak orang. Biarlah beberapa kasus diatas
mengingatkan kita bahwa manusia memang tidak ada yang sempurna bahkan
bagi para superstar diatas yang melanggar hukum.
Sunday, October 28, 2018
Hukum pernikahan sedarah
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Namun apa yang terjadi ketika ada praktek pernikahan sedarah?. Pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.
Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Pernikahan menurut Islam yaitu sesuatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada, termasuk pernikahan sedarah adalah pernikahan yang dilarang dalam agama Islam. Selain pernikahan sedarah ada beberapa hal lain yang dilaranhg dalam pernikahan di agama Islam:
- Larangan pernikahan karena berlainan agama
- Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
- Larangan pernikahan karena hubungan susuan
- Larangan pernikahan karena hubungan semenda
- Larangan pernikahan poliandri
- Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
- Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
- Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
- Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Selain dilarang secara agama, pernikahan sedarah pun dilarang dalam UU Perkawinan. Larangan perkawinan sedarah ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU Perkawinan:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Tuesday, October 23, 2018
Landasan hukum pendidikan
Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang
dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah
sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan
dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang. Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 :
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu
bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu.
Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar
utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara
umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam
segala lingkungan dan sepanjang hidup.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik
tolak atau acuan yang bersifat material, dan bersifat konseptual dalam rangka
praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah
dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam
pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Tiap-tiap negara memiliki peraturan
perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga
mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem
pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis
Pendidikan Indonesia.
- Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem
Pendidikan Indonesia.
- Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis
Pendidikan Nasional
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
- Keputusan Presiden sebagai Landasan
Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis
Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis
Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukumpendidikan terdapat pada Alinea Keempat. Undang – Undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan
pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang
hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat
2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang
kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung
satu sama lain. Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh
manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari
unsur manusia. Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu
diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi
manusia ke arah yang positif. Pendidikan pada dasarnya adalah proses kumunikasi
yang di dalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan
keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung
sepanjang hayat, dari generasi ke generasi. Oleha karena itu landasan hukum
pendidikan harus dapat menunjukkan kemana arah pendidikan di suatu negara akan
dibawa.
Tuesday, October 2, 2018
Apa itu PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara (pasal 47 UU No 5 Tahun 1986).Sengketa yang dimaksud disini adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Di dalam pasal 47 dan pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding, sudah barang tentu mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa di tingkat banding. Berdasarkan pasal 51 undang-undang PTUN dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, adalah :
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
b. Betugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.
c. Betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN.
Contoh kasus yang dapat dijadikan contoh sebagai kasus di PTUN adalah peristiwa pembubaran HTI yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, yang membuat HTI memberikan gugatan ke PTUN Jakarta. Yang akhirnya kasus tersebut berakhir dengan Majelis hakim menolak seluruh gugatan HTI yang meminta Menkumham mencabut SK pembubaran organisasi tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis melihat kegiatan itu telah dituangkan dalam bentuk aksi, tak hanya sebatas pemikiran. Hakim menilai kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia. Namun HTI akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," bagi mereka.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara (pasal 47 UU No 5 Tahun 1986).Sengketa yang dimaksud disini adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Di dalam pasal 47 dan pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding, sudah barang tentu mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa di tingkat banding. Berdasarkan pasal 51 undang-undang PTUN dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, adalah :
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
b. Betugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.
c. Betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN.
Contoh kasus yang dapat dijadikan contoh sebagai kasus di PTUN adalah peristiwa pembubaran HTI yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, yang membuat HTI memberikan gugatan ke PTUN Jakarta. Yang akhirnya kasus tersebut berakhir dengan Majelis hakim menolak seluruh gugatan HTI yang meminta Menkumham mencabut SK pembubaran organisasi tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis melihat kegiatan itu telah dituangkan dalam bentuk aksi, tak hanya sebatas pemikiran. Hakim menilai kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia. Namun HTI akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," bagi mereka.
Subscribe to:
Posts (Atom)