Tuesday, October 2, 2018

Apa itu PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara (pasal 47 UU No 5 Tahun 1986).Sengketa yang dimaksud disini adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Di dalam pasal 47 dan pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding, sudah barang tentu mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa di tingkat banding. Berdasarkan pasal 51 undang-undang PTUN dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, adalah :

a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;

b. Betugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.

c. Betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN.
Contoh kasus yang dapat dijadikan contoh sebagai kasus di PTUN adalah peristiwa pembubaran HTI yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, yang membuat HTI memberikan gugatan ke PTUN Jakarta. Yang akhirnya kasus tersebut berakhir dengan Majelis hakim menolak seluruh gugatan HTI yang meminta Menkumham mencabut SK pembubaran organisasi tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis melihat kegiatan itu telah dituangkan dalam bentuk aksi, tak hanya sebatas pemikiran. Hakim menilai kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia. Namun HTI akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," bagi mereka.

No comments:

Post a Comment