Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Pernikahan menurut Islam yaitu sesuatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada, termasuk pernikahan sedarah adalah pernikahan yang dilarang dalam agama Islam. Selain pernikahan sedarah ada beberapa hal lain yang dilaranhg dalam pernikahan di agama Islam:
- Larangan pernikahan karena berlainan agama
- Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
- Larangan pernikahan karena hubungan susuan
- Larangan pernikahan karena hubungan semenda
- Larangan pernikahan poliandri
- Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
- Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
- Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
- Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Selain dilarang secara agama, pernikahan sedarah pun dilarang dalam UU Perkawinan. Larangan perkawinan sedarah ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU Perkawinan:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
No comments:
Post a Comment