Sunday, October 28, 2018

Hukum pernikahan sedarah

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Namun apa yang terjadi ketika ada praktek pernikahan sedarah?. Pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.
Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Pernikahan menurut Islam yaitu sesuatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada, termasuk pernikahan sedarah adalah pernikahan yang dilarang dalam agama Islam. Selain pernikahan sedarah ada beberapa hal lain yang dilaranhg dalam pernikahan di agama Islam:
  • Larangan pernikahan karena berlainan agama 
  • Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat 
  • Larangan pernikahan karena hubungan susuan 
  • Larangan pernikahan karena hubungan semenda 
  • Larangan pernikahan poliandri 
  • Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an 
  • Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina 
  • Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
  • Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Selain dilarang secara agama, pernikahan sedarah pun dilarang dalam UU Perkawinan. Larangan perkawinan sedarah ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU Perkawinan: 
Perkawinan dilarang antara dua orang yang: 
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; 
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; 
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri; 
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; 
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; 
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan-perkawinan di atas dan Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari pasal di atas. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatat ini, maka keabsahannya tidak diakui. Kakak menikahi adik, ayah menikah dengan anak, Kawin dengan saudara kandung. Kasus incest memang acap kali terjadi pada kehidupan lama, akan tetapi ternyata meski dunia kini sudah modern incest masih saja dapat ditemukan dan rasa-rasanya hampir semua orang menganggapnya tabu. Bagaimana tidak, incest berarti dua orang menikah masih memiliki hubungan darah. Tak hanya dianggap tabu, hasil pernikahan incest kerap kali adalah keturunan yang cacat. Karena setiap alur genetika mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pernikahan normal mempersatukan dua alur genetika sekaligus kelebihan dan kekurangannya, sehingga dua alur ini akan saling menutupi kekurangan masing-masing. Sebaliknya dengan pernikahan incest, kelebihannya akan bertambah dua kali lipat, demikian juga dengan kekurangannya. Kondisi ini disebut dengan autosomal recessive disorders. Walaupun dianggap tabu, namun hingga saat ini pernikahan sedarah atau incest masih sering dipraktekan.


No comments:

Post a Comment