Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang
dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah
sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan
dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang. Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 :
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu
bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu.
Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar
utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara
umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam
segala lingkungan dan sepanjang hidup.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik
tolak atau acuan yang bersifat material, dan bersifat konseptual dalam rangka
praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah
dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam
pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Tiap-tiap negara memiliki peraturan
perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga
mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem
pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis
Pendidikan Indonesia.
- Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem
Pendidikan Indonesia.
- Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis
Pendidikan Nasional
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
- Keputusan Presiden sebagai Landasan
Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis
Pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis
Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukumpendidikan terdapat pada Alinea Keempat. Undang – Undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan
pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang
hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat
2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang
kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung
satu sama lain. Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh
manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari
unsur manusia. Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu
diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi
manusia ke arah yang positif. Pendidikan pada dasarnya adalah proses kumunikasi
yang di dalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan
keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung
sepanjang hayat, dari generasi ke generasi. Oleha karena itu landasan hukum
pendidikan harus dapat menunjukkan kemana arah pendidikan di suatu negara akan
dibawa.
No comments:
Post a Comment