Sunday, November 25, 2018
Apa itu Hakim part 2
Namun meskipun begitu seorang hakim dituntut memiliki moralitas dan tanggung jawab yang tinggi, yang dituangkan dalam prinsip prinsip dasar kode etik hakim. Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugasnya. Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan.
Di Indonesia sendiri, seorang hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 1). Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai–nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat, untuk itu ia harus terjun ketengah – tengah masayarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat – sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh. 1 (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 2). Dalam hal ini sifat – sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan–keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil – adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang–orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya. Banyaknya kasus – kasus penyalahgunaan wewenang oleh hakim serta pejabat peradilan lain yang banyak dipublikasikan oleh berbagai media akhir – akhir ini 30 menjadi cerminan dari lemahnya integritas moral dan perilaku hakim serta pegawai lembaga peradilan. Keadaan ini tidak saja terjadi dilingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tetapi juga telah terjadi dilingkungan Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang tertinggi, sehingga menimbulkan sebuah pandangan bahwa lembaga peradilan sebagai suatu sistem dianggap sudah tidak bersih dan kurang berwibawa. Pada dasarnya Hakim itu adalah manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan dan kekilafan, yang mempunyai banyak kelemahan – kelemahan dan harus selalu diingatkan akan kelemahannya, untuk itu diperlukan adanya pengawasan terhadap para hakim agar supremasi hukum bisa terealisasi secara signifikan.
Labels:
Hakim,
pengadilan,
profesionalisme
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment