Sunday, October 28, 2018

Hukum pernikahan sedarah

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Namun apa yang terjadi ketika ada praktek pernikahan sedarah?. Pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.
Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Pernikahan menurut Islam yaitu sesuatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada, termasuk pernikahan sedarah adalah pernikahan yang dilarang dalam agama Islam. Selain pernikahan sedarah ada beberapa hal lain yang dilaranhg dalam pernikahan di agama Islam:
  • Larangan pernikahan karena berlainan agama 
  • Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat 
  • Larangan pernikahan karena hubungan susuan 
  • Larangan pernikahan karena hubungan semenda 
  • Larangan pernikahan poliandri 
  • Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an 
  • Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina 
  • Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
  • Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Selain dilarang secara agama, pernikahan sedarah pun dilarang dalam UU Perkawinan. Larangan perkawinan sedarah ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU Perkawinan: 
Perkawinan dilarang antara dua orang yang: 
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; 
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; 
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri; 
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; 
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; 
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan-perkawinan di atas dan Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari pasal di atas. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatat ini, maka keabsahannya tidak diakui. Kakak menikahi adik, ayah menikah dengan anak, Kawin dengan saudara kandung. Kasus incest memang acap kali terjadi pada kehidupan lama, akan tetapi ternyata meski dunia kini sudah modern incest masih saja dapat ditemukan dan rasa-rasanya hampir semua orang menganggapnya tabu. Bagaimana tidak, incest berarti dua orang menikah masih memiliki hubungan darah. Tak hanya dianggap tabu, hasil pernikahan incest kerap kali adalah keturunan yang cacat. Karena setiap alur genetika mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pernikahan normal mempersatukan dua alur genetika sekaligus kelebihan dan kekurangannya, sehingga dua alur ini akan saling menutupi kekurangan masing-masing. Sebaliknya dengan pernikahan incest, kelebihannya akan bertambah dua kali lipat, demikian juga dengan kekurangannya. Kondisi ini disebut dengan autosomal recessive disorders. Walaupun dianggap tabu, namun hingga saat ini pernikahan sedarah atau incest masih sering dipraktekan.


Tuesday, October 23, 2018

Landasan hukum pendidikan


Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang. Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.



Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan yang bersifat material, dan bersifat konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :


  • Pembukaan UUD 1945
  • UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
  • Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
  • Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  • Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  • Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  •  Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional



Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukumpendidikan terdapat pada Alinea Keempat. Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur manusia. Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi manusia ke arah yang positif. Pendidikan pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang di dalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat, dari generasi ke generasi. Oleha karena itu landasan hukum pendidikan harus dapat menunjukkan kemana arah pendidikan di suatu negara akan dibawa. 

Tuesday, October 2, 2018

Apa itu PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara (pasal 47 UU No 5 Tahun 1986).Sengketa yang dimaksud disini adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi-instansi Tata Usaha Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara adat, maupun perkara administrasi murni. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang keduanya berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Di dalam pasal 47 dan pasal 50 undang-undang PTUN disebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding, sudah barang tentu mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa di tingkat banding. Berdasarkan pasal 51 undang-undang PTUN dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, adalah :

a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;

b. Betugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.

c. Betugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU PTUN.
Contoh kasus yang dapat dijadikan contoh sebagai kasus di PTUN adalah peristiwa pembubaran HTI yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, yang membuat HTI memberikan gugatan ke PTUN Jakarta. Yang akhirnya kasus tersebut berakhir dengan Majelis hakim menolak seluruh gugatan HTI yang meminta Menkumham mencabut SK pembubaran organisasi tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis melihat kegiatan itu telah dituangkan dalam bentuk aksi, tak hanya sebatas pemikiran. Hakim menilai kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia. Namun HTI akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," bagi mereka.