Sunday, November 25, 2018

Apa itu Hakim part 2

Namun meskipun begitu seorang hakim dituntut memiliki moralitas dan tanggung jawab yang tinggi, yang dituangkan dalam prinsip prinsip dasar kode etik hakim. Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang. Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugasnya. Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan.
Di Indonesia sendiri, seorang hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 1). Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai–nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat, untuk itu ia harus terjun ketengah – tengah masayarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat – sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh. 1 (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 2). Dalam hal ini sifat – sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan–keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil – adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang–orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya. Banyaknya kasus – kasus penyalahgunaan wewenang oleh hakim serta pejabat peradilan lain yang banyak dipublikasikan oleh berbagai media akhir – akhir ini 30 menjadi cerminan dari lemahnya integritas moral dan perilaku hakim serta pegawai lembaga peradilan. Keadaan ini tidak saja terjadi dilingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tetapi juga telah terjadi dilingkungan Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang tertinggi, sehingga menimbulkan sebuah pandangan bahwa lembaga peradilan sebagai suatu sistem dianggap sudah tidak bersih dan kurang berwibawa. Pada dasarnya Hakim itu adalah manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan dan kekilafan, yang mempunyai banyak kelemahan – kelemahan dan harus selalu diingatkan akan kelemahannya, untuk itu diperlukan adanya pengawasan terhadap para hakim agar supremasi hukum bisa terealisasi secara signifikan.

Thursday, November 22, 2018

Apa itu Hakim

Ada kejadian aneh yang melibatkan di Italia. Seorang hakim membebaskan pelaku pemerkosaan karena korbannya dianggap menikmati pemerkosaan tersebut. Dalam sebuah pengadilan atas kasus pemerkosaan yang dia pimpin, dia menyatakan tidak bersalah pada si pelaku pemerkosaan. Alasannya karena korban, sama sekali tidak berteriak ketika kejadian keji itu berlangsung. Jelas, hal ini membuat masyarakat, mengecam dan mengutuki keputusan hakim yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Menteri Kehakiman Italia pun langsung menyuruh jajarannya untuk mengusut ulang kasus tersebut. Ketika seseorang merasakan sakit yang begitu hebat, dia tidak akan bisa berteriak lantang, mungkin ini yang harus diketahui hakim tersebut. Normalnya orang berteriak untuk meredakan nyeri dan mengalihkan rasa sakit yang dialaminya. Tapi ketika sakit yang dirasakan terlalu, tanpa ada tindakan untuk mengurangi rasa sakit tersebut, seseorang tidak akan bisa melakukan apapun, kecuali menangis menahan sakit. Mungkin hal inilah yang dialami oleh korban dalam kasus pemerkosaan di Italia pada Februari lalu itu. Karena saking sakit dan sedih, dia tak bisa berbuat apa-apa selain menangis dan pasrah. Dari fakta medis tersebut, jelas keputusan hakim untuk membebaskan pelaku karena korban tidak berteriak adalah keputusan konyol. Logika hukum bahwa kenikmatan bisa ditandai dari tidak adanya teriakan sudah jelas adalah sebuah logika yang keliru dan salah kaprah. Masih dari Italia, seorang pengacara wanita asal Maroko dikeluarkan hakim dari ruang sidang karena menggunakan hijab saat mengikuti persidangan di pengadilan daerah Bologna. Hakim yang tengah bertugas, Giancarlo Mozzarelli, meminta pengacara tersebut yang bernama Belfakir, melepaskan hijabnya saat persidangan. Jika tidak, maka Belfakir akan dikeluarkan dari ruang sidang.
Belfakir menolak untuk melepaskan hijabnya dan meninggalkan ruang sidang. Belfakir menyatakan bahwa hakim tersebut tidak berbicara soal hukum, tetapi tentang budaya. Belfakir juga menyangkal hal tersebut karena masalah keamanan. Koordinator Komunitas Islam Bologna Yasin Lafram mengatakan tak ada undang-undang yang melarang penggunaan hijab di ruang siding.Oleh karena itu, menurutnya hakim telah bersikap “semena-mena”. Asosiasi Pengacara Muda Italia juga menunjukan sikap solidaritas terhadap Belfakir, karena sikap hakim tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional,” . Warga Italia dan Turki pun memberikan dukungan kepada Belfakir. Peristiwa tersebut mendapat reaksi besar di media sosial. Beberapa pengguna media sosial mengkritik sikap tak menghormati perbedaan budaya dan kepercayaan yang dilakukan hakim tersebut. Agaknya perlakuan diskriminatif di negara tersebut tak hanya kali ini terjadi, beberapa waktu yang lalu, seorang mahasiswi asal Indonesia mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan usai pergi berlibur ke Roma, Italia. Perlakuan petugas bandara saat akan kembali ke London, di mana dia menjalani kuliah, membuatnya merasa tidak nyaman. Para petugas tersebut memaksanya melepaskan jilbab yang dikenakannya. Dia menolak, karena tidak ada aturan yang menyebutkan seseorang untuk diperiksa dengan melepaskan penutup kepala miliknya. Di saat bersamaan, dia justru melihat dua biarawati melenggang begitu saja tanpa diperiksa. Menanggapi kejadian yang menimpa Aghnia, Duta Besar Indonesia untuk Italia, Esti Andayani mengatakan, itu merupakan standar keamanan yang diterapkan di Italia. Bukan tindakan diskriminatif terhadap agama tertentu. Hal itu bukan sesuatu yang diskriminatif, namun standar umum di Italia. Ketika kebudayaan yang diskriminatif merasuk ke sistem peradilan tentu akan dirasa tidak objektif. Apalagi seorang hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman.

Tuesday, November 13, 2018

Maraknya kasus pemerkosaan didunia sepakbola


Baru beberapa waktu lalu dunia sepak bola dikagetkan dengan kasus dugaan pemerkosaan oleh bintang Juventus Cristiano Ronaldo. Namun jika ditelusuri, kasus pelecehan seksual atau perkosaan dalam dunia sepakbola memang beberapa kali kerap terjadi. Tidak hanya Ronaldo. Bebebrapa nama dibawah ini pun terjerat kasus yang sama:
  • Robinho
Pengadilan Italia menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Robinho, mantan pemain Manchester City dan timnas Brazil tersebut terbukti terlibat dalam pemerkosaan berkelompok pada 2013. Korbannya adalah seorang perempuan Albania. Robinho dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan bersama lima orang kawannya setelah mencekoki perempuan berusia 22 tahun itu dengan alkohol di sebuah diskotik. Hanya saja, belum ada yang mengetahui keberadaan lima orang lainnya sehingga proses hukum mereka harus ditunda. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Robinho sebesar Rp 959 juta sebagai ganti rugi korban. Robinho sendiri telah bermain di 100 pertandingan untuk Brazil dan sukses mencetak 28 gol ke gawang lawan. Ketika memulai debutnya bersama Santos, ia memenangi Liga Brazil sebanyak dua kali. Robinho pernah tercatat membela Real Madrid, Manchester City, AC Milan dan Guangzhou Evergrande sebelum akhirnya menandatangani kontrak dengan Clube Atlético Mineiro pada 2016 lalu.
  • Karim Benzema
Penyerang Real Madrid, Karim Benzema pada tahun 2014 lalu juga pernah mengalami hal serupa. Namun insiden Benzema terjadi pada medio 2008-2009. Dirinya diadili atas tuduhan kasus perkosaan gadis panggilan bernama Zahia Dehar yang masih berusia di bawah umur pada saat itu. Sebab di Eropa sendiri usia minimal untuk melakukan hal tersebut harus diatas 18 tahun.


  • Loic Remy
Mantan pemain Chelsea, Loic Remy juga pernah terjerat kasus serupa. Ia bahkan harus langsung mendekam di penjara karena dituduh telah melakukan pemerkosaan oleh seorang wanita berumur 34 tahun. Saat itu korban diminta untuk datang ke apartemen Remy. Lalu wanita tersebut diberikan sebuah minuman. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri setelah meminum sajian tersebut. Ketika sadar, sang wanita panggilan itu telah berada dalam keadaan telanjang dan ada tiga pria bersamanya di dalam kamar. Lantas besoknya, korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Insiden tersebut terjadi pada 6 Mei 2013 lalu. Remy bersama sepupu dan temannya ditangkap di kediamannya di Fulham, London. Walau Remy belum terbukti bersalah atas kasus ini, dia harus rela masuk di balik jeruji besi.

  • David De Gea

Penjaga gawang andalan Manchester United, David de Gea juga pernah tersandung kasus pemerkosaan pada 2016 lalu. Si korban mengaku mendapat ancaman jika ia melaporkan peristiwa itu. De Gea dilaporkan oleh seorang saksi korban yang bernama Ignacio Allende Fernadez alias Torbe. Pelapor tersebut mengatakan De Gea dan rekannya mantan pemain Spanyol U-21, Iker Muniain, memperkosa dirinya. © Manchester UnitedGawang David De Gea dua kali dibobol oleh Eric Maxim Choupo-Moting. Torbe sendiri merupakan produser film porno yang melibatkan gadis-gadis di bawah umur. Dia dipenjara bulan April 2016 untuk kasus pelecehan gadis di bawah umur dan produksi serta distribusi materi pornografi. Para pemain asal Spanyol tersebut diduga meminta bantuan Torbe untuk berhubungan intim dengan gadis-gadis di bawah umur. Namun tuduhan terhadap De Gea hanyalah rekayasa belaka.

Menjadi publik figur bukan perkara mudah, karena menuntut profesionalisme dan menjadi contoh untuk banyak orang. Biarlah beberapa kasus diatas mengingatkan kita bahwa manusia memang tidak ada yang sempurna bahkan bagi para superstar diatas yang melanggar hukum.